CINTA DAN PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM ( 2 ) | Sunday, December 26, 2004
PERNIKAHAN TEMPAT BERMUARANYA CINTA
"Tidak terlihat diantara dua orang yang saling mencintai
(sesuatu yang sangat menyenangkan) seperti pernikahan"
(Sunan Ibnu Majah)
Pernikahan dalam islam merupakan sebuah kewajiban
bagi yang mampu.Dan bagi insan manusia yang saling
menyintai pernikahan seharusnyalah menjadi tujuan
utama mereka.
Karena itulah percintaan yang tidak mengarah kepada
pernikahan bahkan disertai hal-hal yang diharamkan
agama sangat tidak disarankan oleh islam.Cinta dalam
pandangan islam bukanlah hanya sebuah ketertarikan
secara fisik , dan bukan pula pembenaran terhadap
perilaku yang dilarang agama.Karena hal ini bukanlah
cinta melainkan sebuah lompatan birahi yang besar saja
yang akan segera pupus.Karena itu cinta memerlukan
kematangan dan kedewasaan untuk membahagiakan
pasangannya bukan menyengsarakannya dan bukan
juga menjerumuskannya ke jurang maksiat.
Percintaan tanpa didasarkan oleh tujuan hendak menikah
adalah sebuah perbuatan maksiat yang diharamkan oleh
agama.Karena batas antara cinta dan nafsu birahi pada
dua orang manusia yang saling menyintai sangatlah
tipis sehingga pernikahan adalah sebuah obat yang
sangat tepat untuk mengobatinya.
Pernikahan adalah sebuah perjanjian suci yang menjadikan
Allah SWT sebagai pemersatunya.Dan tidak ada yang
melebihi ikatan ini.Dan inilah puncak segala kenikmatan
cinta itu dimana kedua orang yang saling menyinta itu
memilih untuk hidup bersama dan saling berjanji untuk
saling mengasihi dan berbagi hidup baik suka maupun
duka.
HUKUM PANDANGAN MATA
"Katakanlah kepada laki-laki beriman "hendaknya mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya
yang demikian itu lebih suci bagi mereka , sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"
"katakanlah pada wanita beriman "Hendaknya mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...."
(An Nuur ayat 30 dan 31)
Allah menjadikan mata sebagai cermin hati.Jika seseorang menahan
pandangan matanya , maka ia menahan shahwat dan keinginan hatinya.
Oleh karena itulah maka menahan pandangan disebutkan lebih awal
dari menjaga kemaluan.Mata merupakan karunia Allah yang sangat
indah , dari matalah seorang manusia bisa melihat keindahan dunia
beserta isinya.Karena itulah Allah memerintahkan manusia untuk
mensyukuri karunia-Nya itu dengan cara menahan pandangan mata
itu dari hal-hal yang dapat mengakibatkan kerusakan.
Dan karena mata merupakan sebuah cerminan hati , maka
pandangan mata yang tidak terkontrol akan menyebabkan
rusaknya pikiran dan hati karena dipenuhi oleh hawa nafsu
syahwat yang merusak seperti khayalan yang mengarah pada
hubungan sex dan lain sebagainya.
"Wahai Ali , janganlah kamu susuli pandangan dengan pandangan
lagi karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua
bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)"
(HR Abu Daud)
Dari hadis ini diterangkan bahwa tidaklah mengapa apabila
seorang laki-laki atau perempuan memandang lawan jenisnya
akan tetapi Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk menjaga
pandangan itu supaya tidak liar dan dipenuhi nafsu syahwat
bagaikan hendak menelan laki-laki atau perempuan tersebut .
Sudah fitrah manusia menyukai keindahan , dan ketampanan
ataupun kecantikan seorang manusia merupakan salah satu
bentuk keindahan.Akan tetapi memandang lawan jenis
bahkan sampai mengamat-ngamati ketampanan ataupun
kecantikannya dengan maksud bersenang-senang dan
memuaskan nafsunya merupakan sebuah zina mata
"Dua mata itu bisa berzina dan berzinanya ialah melihat"
(HR Bukhari)
http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islami
*************************
Created at 2:43 PM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Links
Archieve
May 2004[x] June 2004[x] December 2004[x] January 2005[x] April 2005[x] July 2005[x] August 2005[x] September 2005[x]
|
|