<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/6973555?origin\x3dhttp://cinta-ku.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

Khitbah Lewat Chat? | Tuesday, December 21, 2004


Assalaamu'alaikum wr. wb

Khitbah lewat chat ?

Sebuah inovasi baru tentunya di zaman digital ini. Tapi ketahuilah bahwa dari sisi securitynya masih terlalu lemah. Tahukah anda bahwa sekian banyak transaksi e-commers dari Indonesia tidak diakui di manca negara ? Semua itu akibat carding yang ternyata jago-jagonya berkumpul di negeri adil makmur ini.

Maka kemajuan teknologi lewat e-commers yang seharusnya bisa memotong banyak biaya malah menjadi bumerang akibat penipuan carding ini. Karena itu polisi RI sampai-sampai harus mendirikan instnasi yang secara khusus menangani masalah cyber crime. Ini menunjukkan bahwa masalah security di dunia internet masih sangat bermasalah berat.

Khitbah lewat Chatt ?

Dari sisi syar'i, khitbah itu seharusnya dilakukan oleh seorang calon suami kepada seorang laki-laki yang memilik anka wanita yang ingin dinikahi. Bukan langsung kepada wanita yang bersangkutan. Kecuali bila wanita itu seorang janda yang dalam sebagian mazhab fiqih berhak menikahkan diri sendiri.

Adapun wanita yang masih perawan (yang belum pernah menikah secara syar'i), maka hanya ayah kandungnya sajalah yang berhak menikahkannya. Dan tentu saja hanya ayahnya itu saja lah pihak yang berhak menerima dan menyetujui sebuah khitbah yang diajukan.

Bila anak wanitanya itu nekat menerima khitbah dan menyatakan persetujuannya tanpa sepengetahuan atau persetujuan ayah kandungnya, maka di mata syariah Islam hal itu tidak ada artinya. Khitbah itu tidak syah dan penerimaannya juga tidak syah. Maka ayahnya berhak menikahkan puterinya itu dengan siapa saja, karena khitbah itu tidak ada atau tidak berlaku.

Khitbah lewat chat ?

Secara psikologis, laki-laki yang beraninya mengkhitbah wanita hanya lewat chat adalah laki-laki yang kurang punya rasa percaya diri. Sebab ada kesan dia tidak berani membuka diri dan mengahadapi langsung lawan bicaranya. Apalagi bila masih tinggal dalam satu negara. Dalam etika komunikasi, urusan sesakral itu tidak pada tempatnya bila hanya diselesaikan di ruang chat.

Secara teknologi, para pemipin dunia seharusnya bisa berkomunikasi 24 sehari. Sehingga tidak perlu ada kunjungan kenegaraan antar berbagai bangsa. Para diplomat di PBB pun tidak perlu bersidang di markas mereka di NY. Sebab semua bisa diskusi di ruang chat.

Tetapi kenyatakaanya, kunjungan kenegaraan itu penting dan masih dilakukan oleh semua pemimpin dunia hingga hari ini. Dan sidang PBB pun masih berjalan. Itu artinya, ruang chat tidak cukup untuk menyelesaikan beberapa masalah yang punya nilai tertentu.

Urusan pernikahan yang sangat sakral itu nyatanya tidak bisa diselesaikan lewat forum chatt. Sebab nilainya menjadi sangat berbeda. Anda bisa ngobrol panjang lebar 24 jam di chat, ngegosip, memaki, mengomel atau menggerutu. Tetapi untuk mengkhitbah yang merupakan bagian sakral manusia, rasanya tidak pada tempatnya. Nilainya tentu akan sangat berbeda.

WassalamRr. Anita Widayanti, S Psi

http://www.eramuslim.com/ks/kk/44/9803,2,v.html

*************************
Created at 4:06 AM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Links


Archieve

May 2004[x] June 2004[x] December 2004[x] January 2005[x] April 2005[x] July 2005[x] August 2005[x] September 2005[x]