<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/6973555?origin\x3dhttp://cinta-ku.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

Membatalkan Khitbah, Bolehkah? | Tuesday, December 21, 2004


Assalaamu'alaikum Wr Wb,
1. Untuk khitbah tak ada aturan yang kaku, yang penting dalam masa penjajagan tsb keduanya berkenalan dan saling mengungkap apa yang disukai dan tidak disukai, saling mengungkap apa visi misi dalam pernikahan dst. Tentunya khitbah harus tetap mengikuti aturan pergaulan Islami, tak berkhalwat, tak mengumbar pandangan, tak menimbulkan zina mata, hati apalagi badan, tak membicarakan hal-hal yang termasuk kejahatan/fahisyah dst.

2. Khitbah mirip jual beli, dalam masa tawar menawar bisa jadi, bisa juga batal. Pembatalannya harus tetap sopan menurut aturan Islami, tidak menyakiti hati dengan kata-kata yang kasar, tidak membicarakan aib yang sempat diketahui dalam khitbah kepada orang lain, tidak berbohong dsb.

3. Sebagaimana jual beli harus antarodhim (kedua belah pihak ridho) maka khitbah barus bisa berlanjut ke pernikahan jika kedua pihak ridho, jika salah satu membatalkan proses tawar menawar maka pernikahan tak akan jadi. Sebagaimana ketika kita sudah mentok menawar dan merasa tidak suka kemudian pembeli yang membatalkan keinginan membeli, atau ketika pedagang merasa pembelinya menawar keterlaluan dan kemudian meninggalkan sang pembeli, maka hasilnya jual beli batal.

4. Jika nikah masih RENCANA, pada hakekatnya masih bisa dibatalkan, namun tentunya semakin sudah larutnya rencana nikah akan semakin menyakitkan jika dibatalkan. Harus ada alasan yang kuat untuk salah satu pihak membatalkan rencana nikah yang sudah matang. Sebab Islam melarang ummatnya saling menyakiti tanpa alasan. Jika nikah sudah terjadi, namanya takdir nikah sudah jatuh, kalau mau pisah namanya CERAI, dan itu adalah perbuatan halal yang dibenci Allah. Jadi jika ada yang ragu (dengan alasan yang benar) sebelum menikah, sebaikanya membatalkan sebelum terlanjur. WALLAHUA’LAM BISHSHOWWAAB

Wassalaamu'alaikum Wr Wb
HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi


http://www.eramuslim.com/

*************************
Created at 10:14 AM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Links


Archieve

May 2004[x] June 2004[x] December 2004[x] January 2005[x] April 2005[x] July 2005[x] August 2005[x] September 2005[x]