TA'ARUF | Saturday, December 18, 2004
1. Makna ta'aruf secara umum adalah berkenalan. Jadi barangkali harus dipahami dulu makna ta'aruf nya. yang harus disiapkan pertama kali sebelum melakukan ta'aruf adalah niat yang sungguh-sungguh, sepenuh hati untuk menikah. Artinya ybs sudah dewasa secara fisik, dewasa secara psikologis dan dewasa secara social ekonomi. At least punya landasan yang kuat sehingga dia punya keberanian untuk menikah. Karena setiap orang pasti punya alasan yang berbeda ketika memutuskan ingin menikah.
Ta'aruf itu sarana untuk menjalankan program, sedangkan programnya adalah menikah. Jadi sebelum melakukan ta'aruf harus dikaji dulu, tanya pada diri sendiri dulu, apakah benar-benar punya program ingin menikah?. Kalau belum ada niat untuk menikah nggk perlu lah ta'aruf supaya nggk disebut sekedar mejeng doank atau bisa disebut sama aja dengan pacaran. Yah, kalo emang belum ada niat untuk menikah liat aja penjelasan ayat 30 surat ke 24. Aku coba gambarin konsep Ta'aruf:* NIAT NIKAH -> MENCARI INFORMASI -> TA'ARUF -> MELAMAR (khitbah)->NIKAH *
Definisi seperlunya :
*Niat nikah : Mengikuti Sunnah Rosulullah saw, hendaknya yang sudah mampu agar menikah!*Mencari Informasi : lewat ortu, saudara, pengajian, melihat/kenal diperjalanan, kenalan lama, internet, etc. pilihlah yang kamu suka, but inget Rosul menasihati - Pilihlah karena Ad Dien-nya (arti ad Dien - "Kepatuhannya" thd Allah dan RosulNya).*Ta'aruf: saling berkenalan dengan berpatokan dengan Rambu-rambu syari'at.*Melamar: Kalo udah cocok, telah merasa menemukan pilihan yang tepat buat perjanjian tentang hal melamar kepada calon dihadapan ortunya.*Nikah: terus nikah deh, ini juga ada pedomannya sesuai dengan tuntunan islam.
2. Ta’aruf dalam rangka akan menikah, maka kira-kira umumnya dilakukan sebagai berikut:
a. Saling tukar menukar data diri, nama, alamat, tempat tanggal lahir, nama orang tua, suku, hobi, dll yang dianggap wajar sebagai perkenalan pertama. Plus foto masing-masing.
b. Jika dari data pertama tersebut, jika kedua pihak setuju, maka pertemuan dilanjutkan sesuai kesepakatan untuk berjumpa pertama kali atau "melihat". Yang kita sebut "melihat" inilah yang sebenarnya sesuai sunnah Nabi SAW, sebab Beliau SAW ketika salah seorang menyatakan akan menikah dengan si fulanah, beliau bertanya apakah sudah pernah melihat fulanah tersebut? Kemudian Beliau menganjurkan sahabat tersebut untuk melihatnya, dengan alasan: "karena melihat membuat engkau lebih terdorong untuk menikahinya". Kira-kira demikian. Yang disebut "melihat" ini biasanya dilakukan dengan ditemani orang lain, sesama wanita dari pihak wanita (atau mahramnya yang pria) dan si pria bisa sendiri atau dengan orang lain.
c. Dalam pertemuan pertama tersebut fungsinya membuktikan data foto. Bisa jadi dalam pertemuan tersebut satu sama lain saling bertanya tentang hal-hal yang perlu diperjelas.
d. Seringkali pertemuan tsb dilanjutkan dengan "hubungan" selanjutnya dengan maksud memperjelas perkenalan, yaitu mungkin dengan (1) surat menyurat (2) sms atau telepon (3) atau pertemuan lain dengan komposisi yang sama. Dalam langkah selanjutnya ini umumnya yang dilakukan adalah mendetilkan perkenalan. Yang penting dari ta'aruf adalah saling mengenal antara kedua belah pihak, saling memberitahu keadaan keluarga masing-masing, saling memberi tahu harapan dan prinsip hidup, saling mengungkapkan apa yang disukai dan tidak disukai, dan seterusnya.
Kaidah-kaidah yang perlu dijaga dalam proses ini antar lain nondefensif, tidak bereaksi berlebihan pada feedback negatif, serta terbuka untuk mencoba pengalaman-pengalaman baru, Jujur, tidak curang, berbohong dan punya sense of integrity yang kuat, Menghormati batas-batas, prioritas dan tujuan calon pasangan yang menyangkut diri mereka maupun tidak, Pengertian, empati, dan tidak mengubah pasangannya sedemikian rupa serta tidak mengontrol, manipulatif, apalagi mengancam pasangan dalam bentuk apa pun.
Ini ijtihad saja yang intinya untuk memberi kesempatan atau sarana bagi kedua pihak untuk taaruf. Bisa juga mengembangkan cara-cara lain.Dalam tahap ini bisa saling mengukur diri apakah cocok satu sama lain atau tidak. Masing- masing pihak masih harus sama-sama membuka options/kemungkinan batal atau jadi. Maka umumnya dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan orangtua agar tidak menimbulkan kesan 'harga jadi' dan tidak ada lagi proses tawar menawar, sehingga jika pun gagal/batal tidak ada konsekuensi apa-apa. Yang perlu jadi ingatan, seringkali pasangan-pasangan itu terjebak dalam aktifitas pacaran yang terbungkus sampul ta'aruf. Apa namanya bukan pacaran kalau ada rutinitas kunjungan yang melegitimasi silaturahmi dengan embel-embel 'ingin lebih kenal'.
e. Jika saling setuju, maka selanjutnya kedua pihak mulai melibatkan ortu, kadang juga ortu terlibat sejak awal, namun biasanya jika sudah melibatkan ortu itu artinya mulai bicara teknis pernikahan.
f. Jika sudah bicara teknis artinya sudah dalam proses menuju pernikahan atau dengan kata lain si wanita sudah dilamar (khitbah) dan tak boleh dilamar pria lain. Apapun juga ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik sebagai "aturan main" taaruf untuk pernikahan pada zaman kita ini :
1. Tidak berkhalwat (hadits ttg ini sudah jelas dan dibahas di banyak buku dan kesempatan)
2. Tidak boleh zina hati dan zina mata (termasuk mendekati zina)
3. Agar nomer 2 tidak dilanggar, maka waktu taaruf tak boleh terlalu panjang, apalagi jika sampai tanpa batas yang ditentukan. Jika tak bisa menentukan waktu, sebaiknya pisah saja dulu tanpa ikatan janji.
Sebab (1) janji atau yang semacam itu mengundang harap-harap dan itu menjadi zina hati (2) Janji menyebabkan pria lain tak bisa mendekati si wanita dan itu membuat posisinya sudah "setengah milik" bagi pria yang sedang melamarnya tanpa batas waktu kapan menikah. (3) keadaan yang bagaikan "setengah milik" ini menimbulkan kecenderungan mencairkan "hijab dalam pergaulan" antara kedua insan tersebut, ini menjadi mendekati zina. Contohnya adalah timbulnya perilaku cemburu pada pacar atau tunangan yang padahal tak ada kaitan/ikatan apa-apa
.4. Jika sudah ada kata sepakat, segeralah menentukan waktu dan kemudian menikah. Yah, namanya juga ta'aruf itu kan usaha, ada kemungkinan jadi, bisa juga batal. Kalaupun batal, pembatalannya harus tetap sopan menurut aturan Islami, tidak menyakiti hati dengan kata-kata yang kasar, tidak membicarakan aib yang sempat diketahui dalam ta'aruf kepada orang lain dan kedua belah pihak ridho. Pernikahan baru akan terjadi jika kedua pihak ridho, jika salah satu membatalkan proses tawar menawar (ta'aruf ataupun khitbah) maka pernikahan tak akan jadi. Kalaupun dibatalkan (meski mungkin menyakitkan), harus ada alasan yang kuat untuk salah satu pihak membatalkan rencana nikah yang sudah matang. Sebab Islam melarang ummatnya saling menyakiti tanpa alasan. Jadi jika ada yang ragu (dengan alasan yang benar) sebelum menikah, sebaiknya membatalkan sebelum terlanjur.
http://www.myquran.org/
*************************
Created at 4:15 PM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Links
Archieve
May 2004[x] June 2004[x] December 2004[x] January 2005[x] April 2005[x] July 2005[x] August 2005[x] September 2005[x]
|
|